POTRETNEWS.ID, KABGOR – Aksi pembangunan permanen di atas lahan milik pemerintah kian marak terjadi di Kabupaten Gorontalo.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah bangunan permanen di kawasan pasar, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Pasalnya, sejumlah bangunan permanen yang ada di kawasan pasar tersebut, diduga berdiri tanpa izin yang sah dari dinas terkait.
Melihat aksi nekat tersebut, Bambang Triady, salah satu warga setempat, menilai fenomena ini merupakan pelanggaran hukum yang mencengangkan.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, mulai dari pemerintah desa hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah jelas mengatur bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui prosedur yang transparan dan akuntabel,” tegas Bambang, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, maraknya pembangunan yang diduga ilegal ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan.
“Kami muak dengan pemandangan ini! Para pejabat seolah hanya menjadi penonton setia pelanggaran hukum,” kecamnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo, Victor Asiku, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas.
“Hari ini (4/3/2025), setelah kegiatan di rumah dinas Bupati, kami telah memanggil pihak yang bersangkutan, termasuk kepala desa, camat, dan kepala bidang perdagangan,” jelas Victor, Selasa (4/3/2025).
Dari hasil rapat pemeriksaan itu, kata Victor, pihaknya memutuskan untuk menghentikan pembangunan tersebut.
“Dalam rapat tersebut, kami memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan yang sedang berlangsung serta melakukan penertiban,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa bangunan lain yang juga dinilai tidak sesuai aturan, di kawasan pasar Tolangohula.
Oleh karena itu, Disperindag akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan memastikan langkah-langkah selanjutnya.
“Yang pasti, kami akan melakukan penertiban. Ini juga akan menjadi evaluasi secara keseluruhan untuk seluruh wilayah di Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya. (*)







