POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Diduga maraknya usaha berkedok “kedai” atau “gadai elektronik” di Gorontalo kembali membuka persoalan serius.
Salah satu yang disorot publik belakangan ini adalah operasional Kedai MIB yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan, mulai dari legalitas usaha hingga pengenaan biaya gadai yang dinilai memberatkan masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan oleh aktivis Gorontalo, Andi Taufik. Ia secara terbuka mempertanyakan dasar hukum operasional Kedai MIB, khususnya terkait izin usaha serta praktik pengenaan biaya atau ujrah hingga 20 persen setiap kali penebusan maupun perpanjangan barang gadai.
“Kami tegaskan, usaha pergadaian bukan usaha sembarangan. Ini termasuk sektor jasa keuangan yang wajib memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujar Andi Taufik, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan, tanpa izin resmi dari OJK, maka praktik pergadaian dalam bentuk apa pun patut dipertanyakan legalitasnya.
Sebab, menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal bisnis, melainkan menyangkut perlindungan terhadap uang dan kepentingan rakyat kecil.
“Siapa yang mengawasi uang rakyat, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kesulitan ekonomi masyarakat?” tegasnya.
Hingga saat ini, kata Andi, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai status Kedai MIB. Apakah usaha tersebut terdaftar dan berizin resmi di OJK, atau justru beroperasi di ruang abu-abu hukum dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan serta kondisi ekonomi masyarakat yang terdesak kebutuhan.
Persoalan lain yang dinilai lebih problematis adalah, pengenaan biaya hingga 20 persen yang dibebankan secara berulang setiap kali perpanjangan atau penebusan barang gadai.
Pola ini, menurut Andi, menunjukkan praktik yang tidak sehat, di mana biaya terus bertambah sementara pokok utang tidak berkurang.
Selain itu, tidak terdapat batas maksimum akumulasi biaya, sehingga nasabah cenderung didorong untuk terus memperpanjang gadai, bukan menyelesaikan pinjaman.
“Praktik semacam ini tidak bisa lagi disebut sebagai jasa keuangan yang wajar. Ini mencerminkan relasi timpang antara pemilik modal dan rakyat kecil. Jika dibiarkan, yang terjadi bukan solusi ekonomi, melainkan jerat utang yang dilegalkan secara sosial namun patut dipertanyakan secara hukum,” jelasnya.
Ia menilai, apabila praktik pergadaian tersebut tidak disertai izin OJK, tidak transparan dalam perjanjian, serta membebani konsumen secara berulang, maka Kedai MIB berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen dan asas kewajaran usaha.
Bahkan, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai rentenir berkedok pergadaian.
Atas dasar itulah, Andi Taufik mendesak sejumlah pihak untuk segera bertindak. Ia meminta OJK turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap praktik keuangan yang merugikan masyarakat, serta aparat penegak hukum memastikan tidak adanya pembiaran terhadap usaha ilegal di sektor keuangan.
Lebih jauh, Andi juga mendesak Kedai MIB untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait izin usaha, dasar penetapan biaya 20 persen, serta mekanisme perlindungan konsumen yang diterapkan.
“Gorontalo tidak boleh menjadi laboratorium eksploitasi ekonomi atas nama ‘gadai’ dan ‘kemudahan pencairan dana’. Keuangan rakyat bukan objek uji coba bisnis abu-abu,” pungkasnya. (*)










