Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
GorontaloHeadline

Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

×

Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, -GORONTALO- Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali menuai sorotan. Akademisi dan pakar hukum tata negara, Dr. Marten Bunga, SH.,MH menegaskan bahwa posisi Polri telah diatur secara tegas dalam konstitusi dan tidak boleh digeser oleh kepentingan politik sesaat.

Menurut Dr. Marten, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Frasa tersebut, kata dia, memiliki makna konstitusional yang sangat fundamental.

banner 325x300

“Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintah. Ini perbedaan prinsipil. Artinya, Polri mengabdi kepada negara dan rakyat, bukan pada kekuasaan politik yang sedang berkuasa,” tegas Dr. Marten Bunga, Rabu, (28/01/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 8 ayat (1) ditegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.

Konstruksi hukum ini, menurutnya dirancang untuk menjaga independensi dan profesionalitas institusi kepolisian. Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Dr. Marten, independensi struktural merupakan syarat mutlak agar fungsi penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan Polri dapat berlangsung objektif dan bebas dari intervensi birokrasi maupun tekanan politik.

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan tercipta rantai komando yang panjang. Ini bukan hanya memperlemah koordinasi langsung dengan Presiden, tetapi juga membuka ruang politisasi terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa politisasi kepolisian dapat berdampak serius terhadap penegakan hukum dan kepercayaan publik. Padahal, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.

“Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Begitu institusi ini dipersepsikan tidak netral, maka yang terganggu bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga stabilitas negara,” tambahnya.

Terakhir, Dr. Marten Bunga menegaskan bahwa mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan merupakan keharusan konstitusional.

“Ini penting demi menjaga profesionalisme, netralitas, dan integritas Polri sebagai institusi negara yang bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dr. Marten Bunga, SH.,MH. (Arb)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *