Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

Dua Pria di Pohuwato Jadi Tersangka Kasus Perkelahian, AKP Khoirunnas: Keduanya tidak di tahan

×

Dua Pria di Pohuwato Jadi Tersangka Kasus Perkelahian, AKP Khoirunnas: Keduanya tidak di tahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato menggelar konferensi pers yang mengungkap detail dari insiden yang terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, tepat saat Subuh.

Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H dan di Dampingi langsung oleh Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, SI.K, M.H, bertempat di Polres Pohuwato, kamis (27/11/2025).

banner 325x300

Dalam konferensi pers tersebut AKP Khoirunnas membeberkan, bahwa kedua pria ini saling melaporkan kejadian tersebut, menghasilkan dua laporan polisi dengan nomor LTB 150/2025. “Dua laporan ini berasal dari satu rangkaian kejadian yang sama,” tegas AKP Khoirunnas.

“Terungkap bahwa RF bersama rekannya, Arjun Muhammad, mendatangi FH. Pertanyaan sederhana “Kiapa?” yang dilontarkan RF memicu respons “Baru kiapa?” dari FH, yang kemudian berujung pada adu mulut,”jelas AKP Khoirunnas.

AKP Khoirunnas menjelaskan, bahwa Cekcok panas tersebut tak terhindarkan, sehingga berubah menjadi pertarungan fisik yang brutal.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RF mengalami luka berat akibat insiden tersebut,”ujar Kasat Reskrim.

AKP Khoirunnas membeberkan, bahwa FH mengakui telah memukul wajah RF dengan tangan kanan dan menyikut wajah korban hingga terjatuh. Sementara FH mengaku mendapat serangan balasan berupa pukulan di kepala, luka di bibir, dan tendangan di punggung.

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, penyidik Polres Pohuwato menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, ada fakta mengejutkan, dimana RF dan FH tidak ditahan.

“Keduanya kooperatif selama penyelidikan,” ungkap AKP Khoirunnas.

Meski begitu, perbedaan tingkat luka yang dialami membuat keduanya dijerat pasal yang berbeda.

Tersangka FH dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sementara RF dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

AKP Khoirunnas memastikan, bahwa seluruh alat bukti telah lengkap dan berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami pastikan prosedur terpenuhi. Kedua tersangka wajib hadir dalam setiap tahapan hukum,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *