POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Soal sorotan publik terkait legalitas usaha dan pengenaan biaya gadai hingga 20 persen, Owner Kedai MIB Gorontalo, Mohamad Indra, memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan bahwa usaha yang dirintisnya ini, telah melalui proses perizinan sejak awal berdiri dan berjalan dengan dasar hukum.
Indra menjelaskan, Kedai MIB mulai dirintis sejak tahun 2022. Sejak awal pendirian itu, pihaknya langsung mengurus seluruh perizinan usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin hukum kepolisian di Polda Gorontalo.
“Sejak kedai ini dibangun tahun 2022, kami langsung mengurus semua izin usaha. Mulai dari NIB sampai izin hukum di Polda Gorontalo,” ujar Indra saat ditemui langsung pada Minggu (1/2/2026).
Ia menambahkan, pada tahun 2023 pihaknya juga telah mendatangi langsung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Manado, Sulawesi Utara, untuk mengurus administrasi terkait usaha pergadaian yang dijalankan itu.
Langkah tersebut diambil karena mengingat hingga kini belum terdapat kantor OJK di Gorontalo.
Indra mengungkapkan, seluruh administrasi yang diminta telah diajukan ke OJK. Bahkan, ia juga sudah mengikuti pertemuan secara daring melalui Zoom bersama pihak OJK untuk menyampaikan kesiapan usahanya disurvei.
“Kami sudah mengajukan administrasi ke OJK di Manado tahun 2023. Harapan kami, setelah itu OJK datang melakukan survei ke tempat usaha kami. Tapi sampai sekarang belum ada,” jelasnya.
Alih-alih berharap mendapat tindak lanjut langsung dari OJK, dalam kondisi tersebut Indra justru mendapat perlakuan penipuan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan OJK.
“Kami sudah menyurat dan sudah datang langsung ke sana. Tapi bukan OJK yang datang ke kami, malah banyak penipuan yang mengatasnamakan OJK, meminta ini dan itu,” ungkap Indra.
Soal pengenaan biaya atau ujrah hingga 20 persen, Indra menjelaskan bahwa skema tersebut memiliki perbedaan dengan praktik pergadaian di daerah lain, khususnya di Pulau Jawa.
“Regulasinya begini, kalau di Pulau Jawa itu rata-rata 15 persen. Kalau di kami 20 persen, itu pun tergantung barangnya. Posisi barang apa dulu. Dan 20 persen itu full cair,” katanya.
Ia merincikan, pada skema 15 persen yang umum diterapkan di daerah lain, nasabah biasanya sudah menerima dana yang dipotong di awal. Sementara di Kedai MIB, dana yang diterima nasabah tidak dipotong sama sekali.
“Kalau di daerah lain, misalnya 4 juta, angsurannya sudah dipotong di awal, jadi yang diterima tidak utuh. Kalau di kami tidak ada potongan. Dana yang dicairkan full sesuai nilai barang,” jelasnya.
Selain itu, kata Indra, Kedai MIB juga menanggung risiko atas barang yang digadaikan serta memberikan jaminan atau asuransi terhadap barang nasabah selama masa gadai.
Sebab, bagi Indra, pelayanan secara humanis adalah prosedur utama di Kedai MIB.
“Kalau barang rusak, itu risiko kami. Di sini ada garansi atau asuransi. Bahkan kalau barang bermasalah, kami ganti dengan yang baru, bukan dengan barang lama,” ungkapnya.
Dengan klarifikasi ini diharapkan, dapat meluruskan persepsi publik sekaligus membuka ruang dialog yang sehat. (*)










