Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Pansus III DPRD Kota Gorontalo Bahas Perda Perubahan No.5 Tahun 2016

×

Pansus III DPRD Kota Gorontalo Bahas Perda Perubahan No.5 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":2,"transform":1,"adjust":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
Example 468x60

KOTA – Sempat tiga kali mengalami perubahan, akhirnya Pansus III DPRD Kota Gorontalo mulai menggodok Perda Perubahan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Satuan Perangkat Daerah.

Ketua Pansus Totok Bahtiar mengatakan, memang Perda yang kita bahas hari ini merupakan perubahan yang ketiga.

banner 325x300

” Perda ini telah ditetapkan sejak tahun 2016 dengan Nomor 5. Kemudian, pada tahun 2025 dilakukan perubahan kedua, dan saat ini sudah masuk pada perubahan yang ketiga,” ucap Totok

Sehingga tadi lanjut Totok, Saya tekankan kepada pihak pemerintah dibeberapa bagian, khususnya Bagian Ortala, Bagian Hukum, Serta Asisten I, agar momen ini dimanfaatkan dengan baik.

Sebab kata Totok, kelak sudah mulai dibahas, jangan sampai terjadi lagi perubahan perubahan untuk keempat kalinya.
” Cukup sampai pada perubahan yang ketiga, mengingat durasi perubahannya hanya sekitar satu tahun. ” Tukasnya.

Dia mencontohkan, salah satu yang mengalami perubahan, misalnya Dinas Pangan. Dinas Pangan yang awalnya dibentuk pada tahun 2016, kemudian pada tahun 2025 dilebur ke Dinas Perikanan, kini dikembalikan lagi.

Selain itu juga ada semacam beberapa penambahan bidang yang itu harus disesuaikan dengan tipologi masing-masing dinas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

” Jadi, di hal-hal tersebut yang kita bahas, termasuk mengenai tugas dan fungsi perangkat daerah hingga ke bidang-bidangnya. Itu yang kita coba pertajam.” Tandasnya lagi.

Disini juga sempat mengemuka soal keberadaan kenderaan dinas yang tak lagi difungsikan.
” Ada kendaraan dinas yang sudah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali, misalnya rusak berat atau rusak fatal karena tidak ada yang mengurus.” Ucap Aleg beringin ini.

Selain itu juga disisi penanganan sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan, seperti kebocoran, banjir, maupun kerusakan perabot. Selama ini kata Totok, hal tersebut hanya dirangkap oleh bidang Dikdas.

” Oleh karena itu, saran dari Pansus adalah membentuk satu bidang khusus, yaitu bidang sarana dan prasarana, yang secara khusus menangani seluruh aset di Dinas Pendidikan.” Tandasnya.

Selain dalam bidang bidang itu, masih ada beberapa hal yang cukup penting dibahas Pansus III DPRD dalam lanjutan Perda Perubahan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Satuan Perangkat Daerah.

Pada intinya, Pansus DPRD kota menginginkan satuan perangkat daerah ini dalam bekerja optimal meski disana terjadi beberapa penggabungan perangkat daerah ini. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *