POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Operasional ritel modern yang buka satu kali 24 jam menuai sorotan dari pedagang kecil di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menilai kebijakan tersebut tidak adil dan mengancam keberlangsungan usaha warung tradisional.
Salah seorang pedagang kios yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa jam operasional ritel modern di Pohuwato seharusnya dibatasi hingga malam hari.
“Setahu kami, toko-toko itu hanya sampai jam 10 malam. Tapi sekarang buka 24 jam, bahkan dari pagi sampai pagi. Ini sangat berdampak ke kami usaha kecil,” ujarnya, Kamis (29/01/2026).
Menurutnya, ritel modern menyediakan hampir seluruh kebutuhan masyarakat, sementara warung kecil memiliki keterbatasan stok dan modal usaha.
“Semua kebutuhan sudah ada di retail. Kami warung kecil ini kasihan, terbatas. Kalau mereka buka 24 jam, bagaimana dengan UMKM seperti kami,” keluhnya.
Pedagang tersebut juga mempertanyakan keadilan penerapan aturan jam operasional. Dia menyebut, di sejumlah daerah lain ritel modern masih dibatasi hingga tengah malam.
“Di tempat lain cuma sampai jam 12 malam. Kenapa di sini bisa 24 jam? Harusnya cukup sampai jam 10 malam saja,” katanya.
Tak hanya soal jam buka, pedagang kecil juga menyoroti izin operasional ritel modern yang dinilai belum mengakomodasi layanan 24 jam.
“Kalau izinnya hanya sampai jam 10 malam, berarti yang buka 24 jam itu tidak sesuai izin. Harusnya mereka mengurus izin kembali,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa operasional ritel 24 jam hanya terjadi di wilayah tertentu seperti Kecamatan Paguat, Marisa, Randangan, dan Popayato, sehingga menimbulkan ketimpangan.
“Ini kan hanya di area-area dan tempat-tempat tertentu,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, para pelaku UMKM meminta Bupati Pohuwato, pemerintah daerah, dan DPRD untuk turun tangan serta bersikap adil dalam melindungi usaha kecil.
“Kami hanya minta perhatian pemerintah daerah dan DPRD untuk kemudian memanggil manajemen Indomaret dan Alfamart guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara langsung bersama pelaku UMKM. Tolong kasihan kami UMKM,” pintanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasie Data Informasi dan Layanan Pengaduan DPMPTSP Pohuwato, Yularni Uge, menyampaikan bahwa pengaturan jam operasional ritel modern berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
“Itu ranahnya Perindag. Bisa langsung ke kabid perdagangan atau kepala dinas,” kata Yularni.
Dia menjelaskan, terkait zonasi dan perjanjian kerja sama (PKS), data tersebut berada di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
“Di Tapem ada PKS dan MoU, termasuk titik-titik lokasi ritel. Zonasinya juga ada di situ,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, mengatakan pihaknya akan mengecek ulang perjanjian awal operasional ritel modern.
“Setahu kami, perjanjian awal mereka hanya sampai jam 11 malam. Soal yang buka 24 jam ini, saya mau cek dulu apakah ada perubahan perjanjian,” ujar Ibrahim.
Dia menegaskan, pengaturan jam operasional tercantum dalam perjanjian kerja sama awal yang dikelola oleh Bagian Tapem.
“Kalau zonasi memang di Perindag, tapi pengaturan jam itu ada di perjanjian awal. Nanti saya koordinasikan dan kroscek,” tegasnya.
Mantan Camat Duhiada’a ini pun memastikan, hasil pengecekan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi para pedagang kecil di Pohuwato.











