POTRETNEWS.ID, KABGOR – Pernyataan kuasa hukum Syam T. Ase, Febriyan Potale, yang menyebut kliennya tidak pernah menjual mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, dinilai sebagai bentuk kebohongan publik.
Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Roy Akaseh selaku pihak penggugat, Ronal Van Mansur, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
“Penjelasan kuasa hukumnya bahwa Syam T. Ase tidak menjual mobil dinas ini adalah kebohongan publik. Kami memiliki bukti yang sangat jelas mengenai transaksi jual beli mobil dinas tersebut, yakni mobil berplat nomor DM 3 B,” ungkap Ronal.
Ronal menjelaskan, pihaknya mengantongi surat perjanjian jual beli mobil tertanggal 4 Januari 2024. Dalam dokumen tersebut, tertulis secara jelas bahwa Syam T. Ase—yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo—telah menyepakati transaksi jual beli satu unit mobil dinas.
Adapun mobil yang dimaksud adalah Toyota Fortuner warna abu-abu, dengan nomor rangka MHFJB8GS9G1500834 dan nomor mesin 2GDC004709, serta berpelat nomor DM 3 B.
“Dalam perjanjian itu secara tegas tertulis bahwa telah dilakukan pembayaran uang muka (DP) sebagai bagian dari proses jual beli,” lanjut Ronal.
Dengan adanya bukti perjanjian tersebut, pihak penggugat menilai bahwa bantahan kuasa hukum Syam T. Ase telah menyesatkan informasi publik dan mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, perkara jual-beli mobil dinas itu masih dalam proses penyelesaian hukum lebih lanjut. (*)










