POTRETNEWS.ID, -(GORONTALO)- Di tengah dinamika penegakan hukum yang kerap identik dengan hukuman dan penghakiman, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menorehkan langkah berbeda langkah yang tak hanya menegakkan keadilan, tapi juga mengedepankan pemulihan dan kemanusiaan.
Sebuah perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakar dari konflik akibat perselingkuhan, tak berakhir di meja hijau.
Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), pasangan suami istri yang sebelumnya terjebak dalam pusaran emosi dan kekerasan, kini kembali dipertemukan dalam ruang damai yang jujur dan menyentuh.
Proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator, disaksikan oleh tokoh masyarakat, keluarga, dan aparat desa, menjadi saksi bisu betapa keadilan bisa hadir dalam wujud yang lembut mengobati, bukan melukai.
Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, menjelaskan bahwa kejaksaan tidak hanya melihat sisi hukum dari peristiwa ini, tetapi juga menggali akar konflik dan dampak sosialnya.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai penjaga harmoni sosial. Ketika hukum menjadi jembatan perdamaian, di sanalah keadilan sejati hadir,” ungkapnya dengan penuh makna.
Lebih dari sekadar penyelesaian hukum, proses ini menghadirkan ruang maaf, tangis kejujuran, dan komitmen baru antara dua insan yang pernah saling menyakiti. Dalam suasana yang sarat emosi, keduanya memilih untuk saling memaafkan dan membangun kembali rumah tangga yang sempat runtuh.
Penghentian penuntutan secara resmi dilakukan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang disahkan pada 14 Oktober 2025 oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan diserahkan langsung di Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, Kamis, 16 Oktober 2025.
Sementara itu, Muhamad Faizal Akbar Ilato, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, turut menegaskan bahwa pendekatan RJ bukanlah bentuk pelemahan hukum.
“Restorative Justice adalah wujud pembaruan hukum pidana yang memuliakan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal. Kita tidak hanya menegakkan hukum, kita memulihkan manusia,” ujarnya.
Dengan diselesaikannya perkara ini, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menangani 5 perkara pidana secara restoratif sepanjang tahun 2025 yang meliputi kasus narkotika ringan, penganiayaan, dan KDRT dengan total 6 tersangka yang diberi kesempatan untuk memperbaiki, bukan hanya dihukum.
Langkah ini menjadi cermin bahwa hukum bisa hadir bukan sebagai palu yang memukul, tetapi sebagai tangan yang merangkul. Di balik setiap perkara, ada jiwa-jiwa yang mungkin hanya butuh ruang untuk bicara, mendengar, dan memaafkan. (Arb)











