POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menunjukkan langkah tegas dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas di tubuh Polri. Sebanyak enam personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keenam anggota tersebut yakni Brigpol Nelpon Ilyas, Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso, dan Bripda Einstein Hans Anthonie dari Polres Pohuwato. Sementara tiga lainnya, Bripda Akriyanto F. Bagu dan Bripda Iswanto Abas dari Direktorat Samapta, serta Bripda Alwin Adeputra Lihawa dari Direktorat Tahti Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan keputusan tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025, keenam personel itu secara resmi dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri yang membuktikan bahwa para anggota tersebut melakukan pelanggaran berat. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Gorontalo dalam menjaga marwah dan nama baik institusi,” ungkap Kombes Desmont, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, keputusan tersebut memang berat, namun harus diambil demi menegakkan prinsip keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin dan menjunjung tinggi kode etik profesi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Desmont menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan bagian dari langkah strategis Polda Gorontalo untuk memperkuat disiplin internal dan mewujudkan Polri yang Presisi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencederai kepercayaan masyarakat. Kami ingin memastikan Polri tetap menjadi institusi yang bersih, profesional, dan selalu dipercaya publik,”pungkasnya.






