Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahGorontalo

Legalitas Bukan Satu-satunya Ukuran Keberlanjutan, Ais Rahmola : Hutan Kabgor, Kami Jaga Kami Kawal

×

Legalitas Bukan Satu-satunya Ukuran Keberlanjutan, Ais Rahmola : Hutan Kabgor, Kami Jaga Kami Kawal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

POTRETNEWS.ID, -(GORONTALO)- Pernyataan yang menyebut PT GCL dan PT GNJ memiliki legalitas yang “tak bisa dibantah” menuai tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Ketua Grib Jaya Kabupaten Gorontalo, Ais Rahmola. Dirinya menilai bahwa keberadaan Surat Keputusan (SK) dan sertifikat internasional seperti FSC belum otomatis menjamin praktik pengelolaan hutan yang benar-benar berkelanjutan di lapangan.

banner 325x300

Menurut Ketua Grib Jaya Kabupaten Gorontalo, Ais Rahmola, SK Menteri Kehutanan maupun SK LHK memang memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi implementasi di lapangan sering kali menjadi titik krusial.

“Legalitas administratif berbeda dengan praktik faktual. Kita perlu memastikan apakah pengelolaan hutan tersebut benar-benar sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan hak masyarakat sekitar,” ujar Ais. Sabtu, (8/11/2025).

Ais Rahmola juga menyoroti bahwa dokumen AMDAL dan rencana kerja (RKUPH, RKTPH) yang disebutkan, meski telah disetujui secara formal, tetap harus diuji lewat pemantauan berkala, audit lapangan, dan transparansi publik.

“Self-approval melalui sistem SIPASHUT memang bagian dari reformasi birokrasi, tapi tanpa pengawasan independen, mekanisme itu rawan bias kepentingan,” tambahnya.

Sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) yang dijadikan tolok ukur “green passport” juga dinilai perlu dikaji secara kritis. Dalam sejumlah kasus di negara lain, beberapa perusahaan bersertifikat FSC tetap mendapat temuan pelanggaran di lapangan.

“Sertifikasi bukan jaminan mutlak. Yang penting adalah kepatuhan nyata di lapangan dan keterbukaan terhadap audit publik,” tegas Ais.

Ais menilai, publik seharusnya tidak hanya berhenti pada tataran dokumen atau sertifikat, tetapi juga perlu melihat dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang dihasilkan. Narasi tentang “legalitas yang tak bisa dibantah” justru dikhawatirkan menutup ruang kritik yang konstruktif terhadap pengelolaan hutan di Indonesia. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *