POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Aliansi Massa Rakyat Melawan (AMRM) melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan Pani Gold Project (PGP), Senin (10/11/2025), yang bertepatan dengan hari Pahlawan Nasional.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan, karena menolak adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PGP yang saat ini beralih menjadi Pani Gold Mining.
Dalam aksi unjuk rasa itu, masa aksi terlihat membakar foto Gubernur Gorontalo yang di tuding menjadi “Penghianat Rakyat, Kacung Perusahaan”, selain itu mereka juga melakukan pembakaran Ban yang di bakar tepat di depan gerbang perusahaan.
Aksi pembakaran foto Gubernur Gorontalo itupun kata Koordinator Aksi Sahyat Dalanggo, ialah kekecewaan masyarakat terhadap terhadap putusan pemerintah provinsi, yang di anggap telah mengabaikan putusan mahkamah agung, atas aktivitas perusahaan PGP.
“Jadi tuntutan kami yakni menghentikan aktivitas perusahaan, karena aktivitas perusahaan sampai saat ini kami anggap ilegal karena bertentangan dengan hukum,”tegas Sahyat.
Menurut Sahyat, tulisan Pada foto Gubernur Gorontalo sebagai kacung perusahaan karena yang melakukan penandatanganan pada SK 51 ialah Gubernur Gorontalo.
“Sehingga protes kekecewaan kami sebagai Aliansi Massa Rakyat Melawan, membakar foto Gubernur Gorontalo, dan seharusnya sebagai pemimpin harus bersikap adil terhadap rakyatnya,”pungkasnya.
Adapun isi tuntutan yang di sampaikan oleh aliansi massa rakyat melawan sebagai berikut:
– Meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menghentikan aktivitas PT Pani Gold Mine (PGM) yang dianggap cacat hukum dan menyalahi prosedur AMDAL.
– Mengutuk keras Gubernur Gorontalo, yang dituding sebagai aktor utama dalam pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak perusahaan melalui KUD Darma Tani Mandiri.
– Mendesak Bupati Pohuwato untuk berpihak kepada rakyat dan menuntaskan persoalan tambang hingga selesai dengan penuh tanggung jawab.
– Menekan DPRD Pohuwato agar segera menggunakan hak konstitusional, termasuk hak angket, untuk menyelidiki masalah tambang ini.
– Meminta Kapolres Pohuwato tidak gegabah menindak masyarakat lokal yang melawan tambang.
– Menuntut perusahaan segera menghentikan aktivitas karena diduga melanggar hukum dan merugikan masyarakat.






