POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Kisruh tambang emas di Kabupaten Pohuwato kembali memanas. Perseteruan antara penambang lokal, perusahaan PGP, serta Koperasi Unit Desa (KUD) kini menyeret isu serius terkait keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai justru “membodohi” ruang publik.
Sejumlah penambang rakyat terlebih anak cucu mereka sendiri pun menuding adanya permainan licik, dalam proses izin yang selama ini hanya menguntungkan segelintir pihak.
Rusli Laki menilai, IUP dan AMDAL yang seharusnya menjadi instrumen legal dan perlindungan lingkungan justru berubah menjadi alat legitimasi untuk menguasai sumber daya alam Pohuwato.
“Selama ini publik dibohongi dengan dalih legalitas. Faktanya, tambang rakyat terus diburu, sementara perusahaan beroperasi dengan bebas meski diduga banyak pelanggaran,” tegas Rusli Laki sebagai anak cucu penambang.
Di sisi lain kata Rusli, KUD yang semestinya menjadi wadah bagi kepentingan masyarakat lokal kini juga dituding telah berubah fungsi. Alih-alih membela penambang, KUD justru dianggap menjadi perpanjangan tangan perusahaan besar, mengamankan kepentingan modal ketimbang kesejahteraan anggotanya.
Sementara itu, Rusli Laki menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerapan AMDAL, dimana dokumen yang seharusnya memastikan kegiatan tambang ramah lingkungan justru dianggap formalitas semata.
“Banyak aktivitas penambangan yang jelas-jelas merusak ekosistem sungai dan hutan, tapi tetap lolos. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk pembodohan terhadap publik,” ujar Rusli.
Rusli menjelaskan, bahwa Kisruh ini memperlihatkan betapa tumpang tindihnya regulasi pertambangan dan lemahnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi praktik di lapangan.
Serta janji kesejahteraan dari sektor tambang, masyarakat lokal justru dihadapkan pada konflik sosial, kerusakan alam, dan ketidakadilan hukum yang menyeret beberapa penambang Pohuwato yang telah di laporkan kepada pihak kepolisian Polda Gorontalo.
Dan Polda Gorontalo pun kata Rusli, harus menelusuri mengenai persoalan legalitas dari keberadaan perusahaan PGP di wilayah pertambangan Pohuwato, serta menaati putusan mahkamah agung (MA).
“Sebab kami ketahui bersama pihak kepolisian mengayomi dan melindungi pihak perusahaan, dan Gubernur Gorontalo juga kami nilai pengecut serta tidak mempu menyelesaikan persoalan-persoalan kerakyatan terlebih pertambangan yang berada di Pohuwato,”pungkasnya.






