LENSA.TODAY, -(GORUT)- Dalam langkah inovatif yang menjadi pertama di tingkat Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 123 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara.
Penandatanganan yang berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pendekatan yang lebih proaktif dan kolaboratif.
Kerja sama ini menjadi bagian dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah inisiatif strategis Kejaksaan untuk menghadirkan pengawasan yang terstruktur dan edukasi hukum antikorupsi di tingkat desa.
Program ini dirancang tidak hanya untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas BPD sebagai mitra pengawas internal yang berperan aktif dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menekankan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam pengawasan pembangunan desa.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta asistensi yang mendukung tata kelola desa yang bersih dan profesional. Program Jaksa Garda Desa bertujuan agar setiap rupiah anggaran desa digunakan tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kajari.
Perjanjian ini mencakup penguatan pengawasan keuangan desa, penyuluhan hukum antikorupsi, dukungan penuh terhadap implementasi Program Jaga Desa, serta penguatan peran BPD sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas pemerintahan desa.
Dengan kolaborasi ini, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tidak hanya menegaskan komitmen dalam mencegah korupsi, tetapi juga mempromosikan pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel serta menjadikan desa sebagai fondasi yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan di Gorontalo Utara. (Arb)







