POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, di halaman belakang Gedung Polres Pohuwato.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, Dandim 1313 Pohuwato Letkol Arm. Fiat Suwandana, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Arif Ronaldo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 875 botol minuman keras berbagai merek serta 2.875 liter miras jenis Cap Tikus.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Pohuwato, khususnya Satuan Reserse Narkoba dan seluruh Polsek jajaran, dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Pohuwato.
AKBP Busroni menegaskan bahwa, minuman keras merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, terutama bagi generasi muda, karena dapat memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal.
“Ancaman terhadap bangsa tidak hanya bersifat fisik dan militer, tetapi juga ancaman psikologis dan sosial, salah satunya melalui peredaran minuman keras. Ini adalah bahaya laten yang harus kita hadapi bersama,” tegas Kapolres.
Kapolres Pohuwato juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menyebutkan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun layanan pengaduan kepolisian di nomor 110.
Selain pemusnahan miras, Polres Pohuwato turut memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Tercatat 379 kasus tindak pidana telah ditangani, dengan kasus penganiayaan mendominasi sebanyak 198 kasus.
Di bidang pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap 27 kasus narkotika dan mengamankan 39 tersangka, dengan barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis.
AKBP Busroni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD, Kodim 1313/Pohuwato, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat atas dukungan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.











