POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Pohuwato, Senin (16/02/2026) sore.
Pemeriksaan ini sontak menyita perhatian.

Pasalnya, proyek pembangunan Labkesmas tersebut memiliki nilai kontrak fantastis, yakni Rp 8.976.407.712 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Gorontalo, Supandi, saat diwawancarai menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik ini merupakan tahap awal.
“Hari ini yang pasti kami lagi melakukan pemeriksaan fisik dan ini yang pertama kali kita turun. Bisa jadi pemeriksaan fisik itu lebih dari sekali,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa setelah pemeriksaan fisik dilakukan, pihaknya akan mempelajari dokumen dan melakukan analisis mendalam sebelum menarik kesimpulan.
“Nanti setelah kami periksa fisiknya hari ini, kami pelajari lagi dokumennya, kita analisis dulu,” katanya.
Supandi juga membuka kemungkinan adanya diskusi lanjutan jika ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan volume pekerjaan.
“Apabila ada yang perlu didiskusikan, misalnya ada kekurangan atau kelebihan volumenya, kami diskusikan dulu. Nanti kami undang KPA atau pihak terkait dan penyedianya bila diperlukan,” jelasnya.
Tak menutup kemungkinan, pemeriksaan fisik lanjutan bisa kembali dilakukan.
“Bisa jadi ada pemeriksaan fisik lanjutan, misalnya pemeriksaan kedua atau ketiga seperti itu,” tambahnya.
Saat ditanya apakah sudah ada indikasi temuan, Supandi menegaskan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil apa pun karena masih dalam tahap awal.
“Untuk ada masalah apa kami belum bisa karena kami harus membandingkan dulu antara yang kami amati fisiknya saat ini dengan dokumennya seperti apa,” tegasnya.
Tim, katanya, tidak serta-merta membandingkan fisik dan kontrak di lapangan saat itu juga.
“Jadi hasil pemeriksaan fisik kami tulis dulu semuanya, nanti kami bandingkan, kami analisis dulu dengan dokumennya,” ujarnya.
Diketahui, proyek pembangunan Labkesmas Pohuwato tersebut dikerjakan oleh CV Toekang Keloe dengan konsultan pengawas PT Patek Konsultan Engineering. Proyek ini juga berada dalam pengawalan dan pengawasan pihak Kejaksaan.
Pekerjaan pembangunan ditargetkan rampung dalam waktu 160 hari kalender masa pelaksanaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut. Publik pun kini menanti, apakah ada temuan atau semuanya dinyatakan sesuai ketentuan?







