POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Polres Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., didampingi para Pejabat Utama Polres Pohuwato dan Kapolsek Marisa bersama personel gabungan.
Dalam operasi tersebut, polisibberhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo SH 210 warna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, yakni satu unit mesin alkon, satu unit mesin dompeng, satu unit genset merek Yasuka, tiga lembar karpet penyaring material, pipa sambungan bercabang, selang spiral, selang air, dua buah alat dulang, satu kantong material tanah, serta satu unit telepon genggam.
Proses evakuasi alat berat berlangsung aman dan lancar. Ekskavator berhasil dikeluarkan dari lokasi tambang dan selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan tronton menuju Mapolres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H, menegaskan bahwa Polres Pohuwato tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemilik alat, pemilik lokasi maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tegas Kasat Reskrim.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini alat berat beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.











