Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

Nama AM Jadi Sorotan: Diduga Jadi ‘Broker’ Surat Rekomendasi BBM Subsidi di Pohuwato

×

Nama AM Jadi Sorotan: Diduga Jadi ‘Broker’ Surat Rekomendasi BBM Subsidi di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Sebuah skandal baru mengguncang tatanan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pohuwato. Nama seorang warga berinisial AM (52), yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Kecamatan Taluditi, mendadak menjadi pusat perhatian publik akibat dugaan kuat terlibat dalam penguasaan dan pengurusan surat rekomendasi solar serta Pertalite subsidi di berbagai instansi pemerintah daerah.

Kontroversi ini mencuat setelah Aktivis Pohuwato, Rahmat Mohamad, secara terbuka mempertanyakan legitimasi peran AM.

banner 325x300

Menurut Rahmat, sosok AM bukanlah orang biasa, melainkan figur yang memiliki akses istimewa untuk memfasilitasi kebutuhan BBM subsidi bagi kelompok-kelompok tertentu, sebuah hak yang seharusnya diatur ketat oleh negara.

Dugaan terhadap AM bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, Ketua DPD LA-HAM Pohuwato, Hi Ismail Hippy, telah menyoroti AM terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan sejumlah surat rekomendasi BBM bersubsidi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato.

Kini, nama AM kembali hangat diperbincangkan setelah Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Halim Laparaga, secara resmi menyebut AM sebagai pihak yang diberi kuasa untuk mengambil dokumen surat rekomendasi BBM subsidi dari instansinya.

Fakta bahwa satu individu swasta dapat mengakses dua instansi berbeda, Pertanian dan Perhubungan untuk urusan yang sama memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, siapa sebenarnya sosok AM hingga bisa dipercaya untuk memfasilitasi atau mengurus berbagai kebutuhan kelompok penerima BBM bersubsidi di dua instansi berbeda?” tanya Rahmat dengan nada serius kepada awak media, Minggu (14/6/2026).

Di balik isu birokrasi, ada kekhawatiran yang lebih mendalam. Rahmat Mohamad menilai pola ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan wewenang yang lebih berbahaya.

Ia menduga surat-surat rekomendasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan rakyat kecil yang berhak, melainkan dialihkan untuk mendukung aktivitas ilegal.

“Jangan sampai surat rekomendasi itu disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mendukung aktivitas yang tidak sesuai aturan, seperti operasi pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pohuwato,” tegas aktivis jebolan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini.

Rahmat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia khawatir jika diamkan, praktik ini akan semakin meluas dan merugikan negara serta masyarakat umum yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi.

Praktik penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi bukanlah perkara ringan. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi sistem distribusi BBM nasional.

Menanggapi desakan tersebut, Rahmat juga meminta agar instansi terkait, khususnya Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan, segera melakukan evaluasi total terhadap mekanisme penerbitan dan pendistribusian surat rekomendasi BBM subsidi.

Tujuannya jelas: menutup celah korupsi dan mencegah polemik yang lebih besar di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AM belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi atas berbagai tuduhan yang mengarah padanya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *