
POTRETNEWS.ID, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menangani 20 kasus pencurian sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari total angka kriminalitas tersebut, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat paling mendominasi.
Kapolda Gorontalo Inspektur Jenderal Widodo mengungkapkan, dari total kasus yang masuk, delapan di antaranya merupakan perkara curanmor. Sementara sisanya terdiri dari tujuh kasus pencurian biasa dan lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Widodo menjelaskan, tingginya angka curanmor di Gorontalo sebagian besar dipicu oleh faktor kelalaian pemilik kendaraan itu sendiri.
“Penyebab tingginya angka pencurian kendaraan bermotor ini karena kunci dibiarkan menggantung di kontak, atau kendaraan tidak dilengkapi kunci ganda,” kata Widodo saat konferensi pers di ruang Titinepo, Senin, 29 Juni 2026.
Hingga akhir Juni, penyidik Ditreskrimum telah memproses puluhan laporan tersebut ke sejumlah tahapan hukum. Widodo memerinci, sebanyak tujuh perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, satu perkara masuk tahap penyidikan, dan dua perkara masih dalam penyelidikan.
Selain itu, terdapat lima perkara yang masuk tahap pelimpahan berkas, serta lima kasus sisanya masih didalami penyidik.
Dalam pengungkapan selama enam bulan terakhir ini, polisi menahan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, meliputi enam unit sepeda motor, enam unit barang elektronik, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Merespons situasi kamtibmas ini, Widodo menyatakan Polda Gorontalo telah membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC). Tim ini diklaim bakal mempercepat tindak lanjut atas setiap aduan yang masuk dari masyarakat. Warga juga diimbau memanfaatkan layanan panggilan darurat 110 milik Polri jika mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.











