KABGOR – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Riki Apriyanto Daud, menyoroti persoalan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah SPBU di Gorontalo. Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan penggunaan kendaraan tertentu dan wadah penampung atau “gelong” untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah banyak yang kemudian diduga dijual kembali secara eceran.
Menurut Riki Apriyanto Daud, praktik semacam itu perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu akses masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari. Pengisian berulang dalam jumlah besar juga dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan antrean panjang di SPBU.
«“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan di setiap SPBU. Jangan sampai masyarakat yang hanya ingin memenuhi kebutuhan kendaraannya harus mengantre panjang, sementara ada pihak tertentu yang diduga membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan kendaraan atau wadah penampung untuk kemudian dijual kembali,” ujar Riki Apriyanto Daud, Ketua BEM Hukum Universitas Gorontalo.»
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ketersediaan stok BBM, tetapi juga menyangkut bagaimana mekanisme pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi dilaksanakan di lapangan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya juga menyebut aktivitas pelangsir sebagai salah satu faktor yang dapat memicu persepsi kelangkaan BBM. Pemerintah menyatakan Pertamina telah melakukan pemantauan stok dan penyaluran melalui sistem digitalisasi SPBU serta memperketat pengawasan terhadap transaksi yang dianggap anomali, termasuk penggunaan QR Code untuk mencegah pengisian berulang dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Di sisi lain, pemerintah memang tengah mendorong pengendalian penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Pada April 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan tertentu, termasuk wacana batas pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat.
Riki Apriyanto Daud meminta Pertamina dan pihak terkait tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan pengawasan langsung di lapangan berjalan efektif.
Ia mendorong agar setiap SPBU melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang, penggunaan wadah penampung, serta transaksi yang menunjukkan pola tidak wajar. Jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, pihak berwenang diminta melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«“Kami meminta Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di setiap SPBU. Jangan sampai aturan pembatasan justru dirasakan oleh masyarakat biasa, sementara dugaan pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali masih terjadi,” tegas Riki.»
BEM Hukum Universitas Gorontalo juga meminta Pertamina membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat dan memastikan setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM ditindaklanjuti secara transparan.
Menurut Riki, pengawasan yang kuat harus mampu memastikan distribusi Pertalite benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menimbulkan persoalan baru berupa antrean panjang dan kesulitan memperoleh BBM.
“Pertamina harus hadir memastikan aturan berjalan di lapangan. Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, jangan hanya masyarakat biasa yang terkena dampak pembatasan. Semua pihak harus diperlakukan dan diawasi sesuai aturan,” tambahnya.
Sorotan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Pertamina, pemerintah daerah, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, penyaluran Pertalite diharapkan benar-benar tepat sasaran dan masyarakat tidak terus dirugikan oleh antrean panjang maupun dugaan praktik penjualan kembali BBM bersubsidi.
BEM Hukum Universitas Gorontalo di bawah kepemimpinan Riki Apriyanto Daud meminta Pertamina segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan SPBU, khususnya terhadap dugaan pengisian berulang menggunakan kendaraan atau wadah penampung dalam jumlah besar yang berpotensi mengganggu distribusi Pertalite kepada masyarakat. (*)











