KABGOR – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Gorontalo resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu malam (09/09/2026).
Usai menghadiri rapat paripurna itu, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyampaikan bahwa penandatanganan dokumen KUA-PPAS ini merupakan tahapan krusial dan dasar penting dalam alur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027.
”Hari ini penandatanganan KUA-PPAS 2027. Ini nanti akan jadi bahan pedoman kita untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD),” kata Sofyan ucapnya.
Sofyan menjelaskan bahwa dalam mekanisme penganggaran daerah, penetapan KUA-PPAS akan ditindaklanjuti oleh seluruh OPD untuk menyusun RKA masing-masing.
Setelah dokumen RKA OPD rampung, proses dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Induk yang nantinya diserahkan kembali ke DPRD untuk dibahas bersama.
”Jadi urutannya begitu, setelah itu baru RKA OPD, kemudian Rancangan APBD Induk. Itu yang akan diajukan ke DPRD untuk dibahas,” jelasnya.
Terkait dengan besaran angka yang tercantum dalam KUA-PPAS, Sofyan menegaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat menyesuaikan dengan dinamika pembahasan anggaran selanjutnya.
”Ini baru rancangan plafon anggaran sementara. Nanti setelah ini kita sesuaikan di RKA. Dan di RKA itu juga masih bisa berubah ketika ada pembahasan bersama DPRD,” pungkasnya. (*)











