KABGOR – Upaya mengamankan ribuan aset sosial dan keagamaan di Kabupaten Gorontalo mendapat dorongan kuat dari legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, menghadiri langsung pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu di Aula Pengadilan Agama (PA) Limboto, Rabu (16/9/2026), untuk memastikan program sertifikasi tanah umat tersebut berjalan optimal.
Program ini merupakan hasil kolaborasi empat instansi: Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Poin Penting Pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu. Target & Aset Sasaran: Menjangkau 1.046 lokasi rumah ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas umum berstatus wakaf yang belum memiliki legalitas resmi.
Progres Legalitas: Dari 511 data terkonfirmasi, PA Limboto telah mengesahkan 31 perkara isbat wakaf, dengan 30 persen di antaranya telah masuk tahap penerbitan sertifikat BPN.
Penataan Aset Bersejarah: Menjangkau tempat ibadah dan sarana sosial masyarakat yang telah dimanfaatkan sejak tahun 1946 dan 1950.
Skema Pelayanan: Mengusung konsep jemput bola tanpa dipungut biaya (gratis) untuk mempermudah masyarakat.
Zulfikar Usira menegaskan bahwa kepastian hukum tanah wakaf sangat krusial agar amanah para wakif terlindungi hingga generasi mendatang.
”Ketika semua instansi bergerak dalam satu pelayanan, masyarakat tidak lagi harus berjalan sendiri mengurus legalitas aset wakafnya. Yang kita jaga bukan hanya tanahnya, tetapi amanah wakaf dan kepentingan umat,” tegas Zulfikar.
DPRD Kabupaten Gorontalo berkomitmen mendukung penguatan kebijakan dan anggaran agar pelayanan terpadu ini dapat diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan desa secara berkelanjutan.











