KABGOR – Langkah nyata penataan pertanahan terus dimaksimalkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo demi memperjelas status hukum lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU). Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pengembangan potensi akses resmi digelar di Desa Taulaa, Kecamatan Bilato, Rabu (7/10/2026).
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyebut penyelesaian status lahan bekas HGU yang habis masa berlakunya sebagai langkah krusial untuk mengantisipasi sengketa tanah di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk.
”Lahan daratan tidak bertambah sementara jumlah penduduk terus berkembang. Tanpa kepastian hukum yang jelas sejak dini, persoalan pertanahan bisa memicu konflik sosial di kemudian hari,” ujar Bupati Sofyan saat memberikan arahan.
Selain mencegah sengketa, legalitas tanah eks-HGU ini disiapkan untuk menopang berbagai proyek strategis daerah dan nasional. Di antaranya adalah rencana pembangunan kawasan Kampung Nelayan serta penyediaan infrastruktur pendukung seperti fasilitas dermaga di wilayah setempat.
Pertemuan lintas sektor yang dihadiri jajaran BPN, Sekda, Danlanal, hingga pemerintah kecamatan dan desa tersebut menyepakati hasil pemetaan awal serta pematangan rencana penetapan status lahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat redistribusi tanah yang adil dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal. (*)










