POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satresnarkoba Polres Pohuwato menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (14/10/2026).
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima tersangka masing-masing berinisial L.G., T.I., S.D., H.U., dan A.S.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih “0,60872 gram”.
Selain itu, barang bukti pendukung berupa telepon genggam, korek api gas, gulungan timah rokok, potongan sedotan, alat hisap sabu atau bong, serta dompet.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Hari ini, Satresnarkoba Polres Pohuwato menyerahkan lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda dan masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Polres Pohuwato melalui Satresnarkoba berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur guna mendukung pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato.










