POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satresnarkoba Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial RP (29) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Selasa (6/10/2026) sore. Dari tangan terduga, Polisi menyita satu sachet kecil yang diduga berisi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan.
“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.25 WITA oleh tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Jani Afanto.
Selain barang yang diduga sabu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Yamaha NMX merah hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Berdasarkan pemeriksaan awal, RP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan RP positif amphetamine dan methamphetamine.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.










