Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

ASN Penggelapan Mobil di Pohuwato Divonis Kerja Sosial 240 Jam, PH: Terdakwa Menyesali Perbuatannya dan Siap Bekerja

×

ASN Penggelapan Mobil di Pohuwato Divonis Kerja Sosial 240 Jam, PH: Terdakwa Menyesali Perbuatannya dan Siap Bekerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Pengadilan Negeri Marisa menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam terhadap JP (41), seorang aparatur sipil negara (ASN), dalam perkara penggelapan mobil.

Putusan tersebut dibacakan pada 13 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 62/Pid.B/2026/PN Mar. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut JP didampingi penasihat hukum Naga, S.H. bersama patner.

Kepada awak media penasehat hukum terdakwa Naga, S.H, mengatakan, bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan siap bekerja.

Menurutnya, Majelis hakim yang diketuai Monica Lowena Pitoy, dengan hakim anggota Irhas Hery Rizkatillah dan Medhinta Sada Febe, menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta keadaan pribadi terdakwa.

Kasus tersebut kata Naga, bermula ketika JP menyewa mobil Toyota Avanza milik AL, yang telah dikenalnya selama kurang lebih 15 tahun. Kendaraan itu disewa sejak Desember 2025 dengan tarif Rp250.000 per hari berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Persoalan muncul pada 8 Februari 2026, ketika MI mendatangi terdakwa untuk menagih utang sebesar Rp20 juta yang belum dikembalikan.

Dalam situasi tersebut, JP atas inisiatif sendiri menyerahkan mobil Toyota Avanza beserta STNK dan kunci kendaraan kepada MI sebagai jaminan utang pribadinya. Terdakwa juga menyerahkan KTP dan SIM miliknya.

Namun, penyerahan kendaraan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik. Terdakwa juga tidak memberitahukan kepada MI bahwa mobil yang dijadikan jaminan merupakan milik orang lain.

“Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa semula menguasai kendaraan secara sah melalui kesepakatan sewa, tetapi kemudian mengalihkannya sebagai jaminan utang pribadi tanpa hak,”jelas Naga kepada, kamis (15/10/2026).

Sebelumnya, penuntut umum menuntut JP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan meminta agar terdakwa tetap ditahan.

PH Terdakwa menjelaskan, bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 70 dan Pasal 85 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim memperhatikan sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya dan menyesal, serta dinilai sehat dan mampu bekerja.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang sakit serta membutuhkan perhatian khusus. Selain itu, hakim memperhatikan bahwa korban pada intinya hanya menginginkan mobilnya kembali.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak selalu harus berorientasi pada pemenjaraan. Pidana kerja sosial dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban yang tetap memberikan ruang bagi pembinaan dan perbaikan diri di tengah masyarakat.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, meskipun jenis pidana yang dijatuhkan berbeda dari tuntutan penuntut umum.

Dengan mempertimbangkan fakta perkara, keadaan terdakwa, kepentingan korban, dan tujuan pemidanaan, majelis hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 240 jam sebagai pengganti pidana penjara enam bulan.

Sementara itu, pendampingan penasihat hukum Naga, S.H., menjadi bagian dari proses peradilan yang dijalani terdakwa hingga putusan dibacakan.

Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan penerapan pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan pertimbangan hakim berdasarkan fakta persidangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *