POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Dalam rangka mendukung program Kapolri untuk memberantas peredaran narkotika, memulihkan pengguna, dan mewujudkan Kampung Bersih Narkoba, Satresnarkoba Polres Pohuwato mengamankan dua pria berinisial BIS (29) dan H (33) yang diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (13/10/2026).
Dalam penindakan itu, polisi menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa H.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 11.00 WITA.
Setelah melakukan penyelidikan, tim kemudian mengamankan kedua pria tersebut sekitar pukul 12.30 WITA.
“Berdasarkan keterangan awal, BIS mengaku membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta melalui aplikasi Instagram dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang disebut berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keterangan tersebut masih kami dalami,” jelas IPTU Budi Abdul Gani.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di tempat tinggal kedua pria tersebut di kompleks Pasar Marisa, Desa Marisa Utara.
Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, termasuk alat yang telah dimodifikasi dan dua unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan urine terhadap BIS dan H menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.










