Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahGorontaloKesehatan

Imbas Surat Teguran BPJS Kesehatan di RDP, Pemkab Tunjuk Ulfa jadi Plh Direktur RSUD

×

Imbas Surat Teguran BPJS Kesehatan di RDP, Pemkab Tunjuk Ulfa jadi Plh Direktur RSUD

Sebarkan artikel ini
Serah-terima surat pelaksana harian (Plh).
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, KABGOR – Ulfa Thamrin Jahja Domili resmi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M. Dunda Limboto.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian dengan nomor 821.2/BKPSDM/63/V/2025, tertanggal 6 Mei 2025, Ulfa Thamrin Jahja Domili mulai menjalankan tugasnya terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 6 Juni 2025.

banner 325x300

Sebelumnya, Direktur RSUD M.M. Dunda Limboto diduduki oleh Alaludin Lapananda. Namun, dengan adanya surat teguran lisan tertulis yang dilayangkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, sehingga Alaludin dinonaktifkan dari jabatannya (Direktur).

Lebih lanjut, surat teguran dari BPJS terhadap RSUD M.M. Dunda Limboto menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD Kabupaten Gorontalo.

Sehingga, hal ini menjadi dasar DPRD Kabupaten Gorontalo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak BPJS Kesehatan Gorontalo dan pihak RSUD MM Dunda Limboto, Selasa (06/05/2025).

Dalam RDP tersebut terungkap, bahwa pihak BPJS Kesehatan telah memberikan peringatan sebanyak lima belas kali kepada pihak RSUD M.M. Dunda Limboto, sejak tahun 2022 hingga 2025.

Teguran BPJS itu masih tetap hal yang sama yaitu terkait perbaikan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Bukan tanpa alasan, teguran BPJS terhadap pihak RSUD MM Dunda Limboto dikarenakan adanya keluhan dari masyarakat pengguna JKN yang pernah di rawat di RSUD MM Dunda Limboto.

Selain itu, pihak BPJS juga memperingatkan, apabila RSUD MM Dunda Limboto tetap tidak memperbaiki pelayanan, maka akan berdampak pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2025.

Meskipun begitu, oleh Direktur RSUD MM Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, mengaku bahwa pihak BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo telah beberapa kali melayangkan peringatan terhadap pihak rumah sakit terkait dengan pelayanan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.

Namun, dihadapan para anggota Komisi IV, Alaludin menyatakan bahwa teguran dari BPJS Kesehatan dianggap hal yang biasa.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Asisten III, Haris Suparto Tome, menyampaikan bahwa penunjukan pelaksana harian telah melalui mekanisme yang berlaku.

“Ini bukan berarti yang terperiksa itu bersalah. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Haris Suparto Tome, saat diwawancarai awak media.

Sementara yang bersangkutan, kata Haris, diberhentikan sementara untuk proses pemeriksaan di Majelis penjatuhan hukuman disiplin.

“Untuk surat BPJS itu adalah bagian yang akan terus kita lakukan kajian secara bersama, apakah itu bertalian atau tidak. Saya juga sudah berkomunikasi tadi dengan yang bersangkutan,” jelas Haris.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *