POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Aktivis Gorontalo Man’uth Mustamir Ishak mengecam keras buruknya pelayanan RSUD M.M. Dunda Limboto, menyusul terbitnya surat teguran resmi dari BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo.
Ia menyebut teguran tersebut sebagai bukti nyata bahwa manajemen rumah sakit saat ini gagal total dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang bermartabat.
“Teguran dari BPJS ini bukan hanya formalitas. Ini adalah tamparan keras bagi rumah sakit dan terutama bagi Direktur dr. Alaludin Lapananda. Fakta bahwa rumah sakit menarik biaya dari peserta BPJS, padahal dilarang oleh aturan, adalah bentuk pembangkangan terhadap regulasi nasional,” tegas Man’uth, Jumat (2/5/2025).
Surat teguran bernomor 945/X-02/0425, tertanggal 21 April 2025, yang ditandatangani Kepala BPJS Gorontalo, Djamal Adriansyah, menyatakan dengan jelas bahwa RSUD MM. Dunda telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta isi perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Man’uth, kondisi ini menunjukkan kegagalan struktural dalam manajemen rumah sakit, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Direktur rumah sakit ini telah menodai kepercayaan publik. Jika pelayanan dasar seperti ini saja gagal, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal moral dan integritas jabatan,” tegasnya.
Man’uth yang dikenal kritis terhadap isu-isu publik menilai, jika pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo diam saja, maka mereka turut bertanggung jawab atas penderitaan rakyat.
Dirinya menegaskan bahwa pemimpin yang membiarkan pelanggaran ini adalah bagian dari sistem yang korup dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Rakyat Gorontalo, terutama mereka yang menggantungkan harapan pada BPJS, dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Pungutan liar terhadap pasien miskin adalah tindakan amoral. Kami minta Pemerintah Kabupaten dan DPRD segera mencopot dr. Alaludin Lapananda. Ini bukan sekadar evaluasi, ini soal nyawa dan keadilan sosial,” terangnya.
“Dan ini juga bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan. Ketika rumah sakit menindas yang lemah, maka rakyat berhak melawan. Dan kami tidak akan tinggal diam,” tandas Man’uth Mustamir Ishak dengan tegas.
Rincian pelanggaran yang membongkar wajah buruk RSUD M.M Dunda Limboto.
Adapun beberapa hal yang disampaikan oleh pihak BPJS Gorontalo dalam isi surat teguran ini yaitu sebagai berikut:
1. Pelanggaran terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018;
• Pasien peserta JKN dikenakan biaya tambahan yang seharusnya dijamin oleh Negara.
• RSUD M.M. Dunda Limboto tidak menyediakan obat dan alat kesehatan secara memadai.
2. Pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS;
• RSUD M.M. Dunda Limboto melakukan pungutan liar, pembatasan hari rawat inap tanpa indikasi medis, serta dugaan diskriminasi pelayanan.
3. Pengaduan dari peserta JKN atas nama Maryam K. Nusi:
• Tindakan medis seperti pemasangan PEN dan gypsum ditolak untuk dijamin, padahal peserta adalah kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.
4. Komitmen yang tidak ditepati;
• Direktur RSUD M.M. Dunda Limboto sebelumnya telah membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi PKS, namun secara nyata dilanggar.
Peringatan terakhir dari BPJS Gorontalo.
BPJS secara tegas menyampaikan bahwa jika pelayanan tidak segera diperbaiki dan biaya tidak dikembalikan ke peserta, maka keberlanjutan kerja sama untuk tahun 2025 bisa terancam. (*)