POTRETNEWS.ID, Gorontalo – BPS Kesehatan Cabang Gorontalo terindikasi akan putus kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto, berdasarkan surat teguran dengan nomor 945/X-02/0425 tertanggal 21 April 2025, yang ditandatangani oleh Kepala BPJS Gorontalo, Djamal Adriansyah.
Dalam surat ini, pihak BPJS Kesehatan Gorontalo menyampaikan beberapa hal kepada pihak RSUD MM Dunda Limboto, apabila tidak segera melakukan perbaikan pelayanannya.
BPJS Kesehatan juga secara regulasi memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD MM Dunda Limboto, dalam hal ini dr. Alaludin Lapananda.
Adapun beberapa poin teguran yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan kepada Direktur RSUD MM. Dunda Limboto dalam surat ini sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa:
a. Pasal 68 ayat (1), “Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.”
b. Pasal 56 ayat (1), “Fasilitas kesehatan wajib menjamin peserta mendapatkan obat alat kesehatan dan bahan media habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.”
c. Pasal 56 ayat (2) Fasilitas kesehatan yang tidak memilik penunjang, wajib membangun jejaring dengan fasilitas kesehatan penunjang untuk menjamin ketersediaan obat, Bahan Medis Habis Pakai, dan pemeriksaan penunjang yang di butuhkan.
2. Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan RSUD Dr.M.M. Dunda Nomor 358/KTR/X-02/1224 dan Nomor 445/537/XIVRSUD-DUNDA dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a disebutkan bahwa “Pihak Kedua (RSUD Dr.M.M Dunda) melayani peserta dengan baik sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan Kesehatan yang berlaku bagi PIHAK KEDUA serta tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari perawatan selain atas indikasi medis dan tidak melakukan diskriminasi kepada peserta JKN”.
3. Berdasarkan pengaduan peserta yang masuk di Kantor Cabang Gorontalo diperoleh informasi sebagai berikut:
a. Meneruskan pengaduan dan peserta JKN pada tanggal 18 April 2025 atas nama Ibu Maryam K. Nusi dengan nomor JKN 0000957488387, status Peserta segmen PBI Jaminan Kesehatan
b. Kami telah menerima keluhan dari pihak Peserta JKN terkait dengan pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin (Pemasangan PEN dan Tindakan pemasangan Gypsum di bagian kaki peserta) di RSUD Dr.M.M. Dunda sesuai keluhan.
4. RSUD Dr.M.M. Dunda telah menyatakan komitmen pada saat mengajukan perpanjangan PKS tahun 2025, melalui Surat Nomor 445/637/XII/RSUD-DUNDA yang seharusnya dipenuhi selama Perjanjian Kerja Sama berlangsung.
“Merujuk pada beberapa poin diatas, dengan ini kami sampaikan Surat Teguran Lisan Tertulis, dengan harapan keluhan tidak terjadi kembali dan Rumah Sakit dapat segera melakukan pengembalian iur biaya kepada peserta JKN, dan Rumah Sakit segera melakukan perbaikan layanan sebagaimana Perjanjian Kerja Sama, Pernyataan Komitmen dan Janji Layanan yang telah disepakati bersama, agar keberlangsungan Kerja Sama tahun 2025 tidak terkendala,” tulis isi surat tersebut. (*)







