POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani melalui sekretaris Usman Polumuduyo memberikan tanggapan terhadap pernyataan salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terkait dokumen yang menjadi dasar pernyataannya mengenai kepemilikan saham KUD PT. Puncak Emas Tani Sejahtera di (PGP).
Menurut Usman, dokumen yang dipermasalahkan tersebut merupakan bagian dari laporan keuangan yang tersedia di website resmi perusahaan sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan.
Restrukturisasi ini bertujuan agar KUD Dharma Tani tetap menjadi pemegang saham di PGP, bukan hanya sebagai anak usaha PGP melalui PT PETS.
“Kami simpulkan bahwa hanya orang yang bisa memahami bahasa bursa saham yang bisa mengerti isi dokumennya, dan dokumen tersebut juga terbuka untuk dibaca oleh khalayak umum,” ujar Usman Polumuduyo.
Usman Polumuduyo juga menegaskan, bahwa mereka (KUD) Dharma Tani bukan hanya pemegang saham di tahap awal Heap Leach, tetapi juga di tahap berikutnya, yaitu CIL (Carbon In Leach). Tahap ini memerlukan modal besar, sehingga manfaat yang didapatkan pun akan besar.
“Oleh karena itu, kami berharap mohon jangan buat gaduh daerah ini dengan propaganda yang hanya menimbulkan kebencian. Sudah cukup daerah ini mengalami kerugian yang besar dengan insiden yang pernah terjadi,” lanjutnya.
Usman Polumuduyo menghimbau, semua pihak untuk memposisikan diri dan menghargai batasan yang ada, selama ini KUD tidak pernah ikut berperan dalam persoalan pihak lain.
Dalam waktu dekat kata Usman Polumuduyo, pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani akan mengundang anggota KUD untuk menjelaskan hal ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang pernah dilaksanakan pada tahun 2023.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Permen Nomor 19 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa yang berhak dalam koperasi adalah anggota koperasi itu sendiri.
Terakhir Usman Polumuduyo menyampaikan, bahwa program-program jangka panjang yang mereka miliki, yang juga bersentuhan dengan masyarakat, akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato.
“Manfaat tersebut antara lain dana pendidikan (beasiswa) bagi yang tidak mampu dan berprestasi, pengembangan usaha mikro, pertanian, dan hal-hal lain yang bersifat sosial,”pungkasnya.