Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahGorontaloHukum & Kriminal

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Digugat Wanprestasi, Tiga Kali Mangkir Sidang

146
×

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Digugat Wanprestasi, Tiga Kali Mangkir Sidang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, KABGOR – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, Syam T. Ase, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto dalam perkara wanprestasi. Gugatan itu diajukan terkait perjanjian jual beli sebuah mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang tak kunjung diselesaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syam T. Ase telah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan. Sidang perdana yang digelar Selasa (27/5/2025), serta sidang kedua pada Senin (2/6/2025), tidak dihadiri oleh tergugat. Ketidakhadiran berlanjut pada sidang ketiga, Senin (16/6/2025), meskipun pada kesempatan ini Syam diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum penggugat, Ronal Van Mansur, menyayangkan sikap mantan Ketua DPRD itu yang dianggap tidak kooperatif dan mengabaikan proses hukum.

“Persidangan ini merupakan panggilan terakhir. Namun sangat disayangkan, Syam T. Ase tidak sedikit pun menghargai panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Limboto,” kata Ronal usai sidang, Selasa (17/6/2025).

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Febriyanto Potale, menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam dua sidang sebelumnya. Ia menyebut kliennya tidak menerima relaas (panggilan resmi) dari pengadilan.

“Pak Syam baru mengetahui adanya gugatan ini setelah dicek langsung melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sebelumnya, pemberitahuan hanya datang dari pihak kuasa hukum penggugat,” jelas Febriyanto.

Berikut isi gugatan

Dalam gugatan yang diajukan, disebutkan bahwa pada 4 Januari 2025, Syam T. Ase melakukan perjanjian jual beli dengan penggugat atas sebuah mobil dinas jenis Toyota Fortuner berwarna abu-abu dengan nomor polisi DM 3 B. Mobil tersebut merupakan kendaraan operasional Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo yang saat itu masih dalam proses DUM (penghapusan dari aset negara).

Penggugat telah menyerahkan uang muka sebesar Rp116 juta dari total nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp200 juta. Dana itu ditransfer ke rekening pribadi Syam T. Ase melalui tiga kali transaksi, masing-masing senilai Rp110 juta, Rp3 juta, dan Rp3 juta.

Namun hingga tiga bulan berlalu, mobil tersebut tak kunjung diserahkan. Bahkan, Syam disebut sulit dihubungi oleh penggugat. Pada 17 April 2025, penggugat melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi, yang ditanggapi tergugat dengan janji akan menyelesaikan permasalahan dan mengembalikan dana yang sudah diterima.

Faktanya, hingga gugatan diajukan, tak ada pengembalian uang atau penyelesaian yang dijanjikan. Bahkan mobil dinas tersebut hingga kini masih digunakan oleh Ketua DPRD yang baru karena gagal dihapuskan dari aset pemerintah akibat adanya kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.

Atas dasar itu, penggugat menilai tergugat telah melakukan wanprestasi dan mengalami kerugian materil sebesar Rp116 juta, ditambah bunga 20% per bulan atau sekitar Rp22,12 juta sejak Februari 2025. Gugatan juga disertai permintaan agar majelis hakim menetapkan sita jaminan atas harta milik tergugat. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *