Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
GorontaloHukum & KriminalKabupaten Gorontalo

AMMPD Gorontalo Laporkan Dugaan Pungli di Desa Tolotio, Minta Bupati Tunda Pelantikan Kades

×

AMMPD Gorontalo Laporkan Dugaan Pungli di Desa Tolotio, Minta Bupati Tunda Pelantikan Kades

Sebarkan artikel ini
Ketua AMMPD, Arif Rahim.
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, KABGOR – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, ke Polres Gorontalo.

Laporan tersebut disampaikan pada 1 Juni 2025 sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait aktivitas yang dianggap menghambat proyek nasional dan melanggar hukum.

banner 325x300

Ketua AMMPD, Arif Rahim, mengatakan dugaan pungli ini bukan hanya mengganggu pekerjaan konstruksi jembatan, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis. Ia menyebut ada indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang membekingi aktivitas tersebut.

“Kami menilai tindakan ini merupakan bentuk kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, karena dilihat dari status pelakunya. Kami tidak takut terhadap segala bentuk intervensi dari pihak manapun,” kata Arif saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Arif juga memperingatkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, khususnya Bupati Sofyan Puhi, agar tidak gegabah dalam proses pelantikan Kepala Desa Tolotio. Pasalnya, kepala desa terpilih disebut sebagai salah satu pihak terlapor dalam kasus ini.

“Kami sudah mengantongi informasi bahwa pelaku diduga melakukan pungli terkait pembangunan jembatan dan memanfaatkan posisi sosialnya untuk mengambil keuntungan,” ujarnya.

 

Laporan AMMPD merujuk pada surat resmi dari Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Gorontalo yang ditujukan kepada Kapolres Gorontalo, Kapolsek Tibawa, dan Camat Tibawa. Surat bertanggal 19 Maret 2025 itu menjelaskan bahwa proyek penggantian Jembatan Topole terhambat akibat adanya pembangunan jembatan sementara oleh warga yang tidak melalui pengawasan teknis.

Menurut surat tersebut, pembangunan jembatan sementara itu berpotensi membahayakan keselamatan dan diduga menjadi ajang pungutan liar. Padahal, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 sudah menyediakan jalan alternatif sesuai perencanaan, tanpa menyertakan pembangunan jembatan darurat karena jarak lokasi cukup dekat.

“Jalan alternatif sudah disiapkan, dan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dianggarkan jembatan darurat,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

AMMPD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek nasional. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan profesional dalam menangani laporan tersebut. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *