POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pohuwato Watch berencana melaporkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan, area blok DAM Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan hutan negara.
Ketua LSM Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang akan dilampirkan dalam laporan pengaduan masyarakat kepada Kejati Gorontalo.
Menurutnya, laporan tersebut akan dilengkapi sejumlah bukti autentik hasil investigasi dan pemantauan yang dilakukan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan ilegal.
“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan area blok DAM Desa Hulawa Buntulia,” ujar Ruslan Pakaya, Selasa (09/06/2026).
Dikatakan Ruslan, bahwa laporan yang akan disampaikan nanti bukan sekadar bentuk pengaduan, melainkan bagian dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di daerah.
“Laporan ini bukan sekadar pengaduan, tetapi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ruslan pun memastikan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut secara profesional dan kooperatif agar persoalan dugaan PETI di kawasan hutan negara akan mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
“Yang pasti kami akan kawal terus proses ini secara profesional dan kooperatif agar tidak terkesan ada pembiaran,” tegasnya.
Selain melaporkan dugaan aktivitas PETI tersebut, LSM Pohuwato Watch juga meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga terjadi di kawasan hutan negara.
“Kami meminta KPH menyikapi persoalan ini dan menindak tegas aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan negara tersebut,” tambah Ruslan.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga melibatkan seorang pemodal berinisial FP kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Pohuwato.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan area DAM yang masuk wilayah hutan negara. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, pemodal yang diduga berinisial FP disebut mengerahkan hingga sembilan unit excavator untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Padahal, kawasan hutan negara ini memiliki fungsi utama sebagai penyangga kehidupan, mulai dari mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, hingga menjaga kesuburan tanah.
Dalam ketentuan tata guna lahan, segala bentuk pemanfaatan kawasan hutan negara tidak boleh mengurangi maupun merusak fungsi utama kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.










