Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pencucian Uang Haja Suci di PETI Pohuwato Belum Jelas, Ruslan Pakaya: Kejati Sudah Masuk Angin?

×

Kasus Dugaan Pencucian Uang Haja Suci di PETI Pohuwato Belum Jelas, Ruslan Pakaya: Kejati Sudah Masuk Angin?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Tokoh masyarakat yang juga pemerhati lingkungan, Ruslan Pakaya, kembali mempertanyakan proses penanganan laporan dugaan pencucian uang oleh Haja Suciwati di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Pohuwato.

Pasalnya, laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sejak setahun lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas atau kah sudah masuk angin?

banner 325x300

Aktivis yang kerap memantau isu-isu pelestarian lingkungan tersebut mengatakan, persoalan ini juga sempat dipertanyakan langsung oleh pelapor. Namun hingga kini belum ada kelanjutan yang pasti.

“Saya hanya ingin mempertanyakan proses hukumnya Haji Suci sampai saat ini sudah di tingkat mana. Kelihatannya kenapa prosesnya ini agak lambat, apakah sudah masuk angin,”bebernya.

Menurut dia pelapor bahkan telah menyampaikan langsung ke pihak Kejati Gorontalo terkait keresahan yang dirasakan akibat belum adanya kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Ruslan menyebut, nama pelapor kini menjadi sorotan di Pohuwato lantaran muncul anggapan bahwa kasus tersebut diduga sudah “masuk angin” dan tidak akan berproses lagi.

“Masalahnya pelapor sudah sampaikan ke mereka bahwa nama pelapor ini sudah hancur di Pohuwato. Bahkan sudah banyak disindir di grup-grup WhatsApp yang sepertinya kasus ini sudah tidak akan berproses lagi,”

Ruslan pun dengan tegas menyatakan, jika Kejati Gorontalo tidak merespons secara serius laporan tersebut, pihak pelapor akan menempuh jalur lain.

“Artinya kalau memang Kejaksaan Tinggi Gorontalo tak mau merespon kasus ini, kami akan tempuh jalan atau jalur lain, tapi jangan bikin gantung seperti ini, mandek,” tegasnya.

Padahal, lanjut Ruslan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Kejati Gorontalo terkait dugaan kerusakan lingkungan tersebut.

Di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, KPH Wilayah III, BKSDA, Kepala Dinas PUPR Pohuwato, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Kepala Desa Hulawa hingga Camat Buntulia.

“Total yang sudah diperiksa itu ada tujuh orang. Nah pertanyaannya, kapan proses ini berlanjut sedangkan saksi sudah begitu banyak yang diperiksa,”

Ia juga mengungkapkan bahwa pelapor sempat mendatangi Kejati Gorontalo saat hendak berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.

“Kata mereka bahwa kasus ini sementara dalam proses,” ujar Agus menirukan penjelasan pelapor.

Meski begitu, Ruslan menyebut pihak Kejati Gorontalo baru-baru ini kembali meyakinkan pelapor bahwa penanganan perkara masih berjalan, hanya saja membutuhkan waktu karena adanya pergantian pimpinan dan jajaran di institusi tersebut.

Tak hanya itu, Ruslan mengaku mendapat informasi bahwa masih akan ada pihak lain yang bakal diperiksa terkait laporan tersebut.

“Yang pasti, pelapor sudah bilang ke saya bahwa kasus ini ia sudah percayakan ke Adhyaksa ini barang. Biar setan pun mo datang sama beliau untuk mo amankan ini barang (kasus), dia tetap so nimau,” ujar Agus dengan dialek khasnya.

Sebelumnya diketahui, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah melaporkan dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah PETI Pohuwato yang diduga melibatkan Haji Suciwati.

Pihak Kejati Gorontalo pun disebut telah membidik sejumlah pihak terkait dalam penanganan kasus tersebut.

Hal itu pernah diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, dalam konferensi pers medio 2025 lalu.

Adapun tahapan yang telah dilakukan di antaranya peninjauan lokasi tambang untuk pemetaan wilayah ilegal dan lokasi yang telah mengantongi izin resmi.

Selanjutnya, tim penyelidik juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk dari unsur pemerintah daerah.

“Salah satu yang diperiksa ialah Haji Suci,” ungkap Nursurya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *