Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahGorontalo

Advokat Tutun Suaib Laporkan Akun Facebook “Bang Cobra” ke Polda Gorontalo

×

Advokat Tutun Suaib Laporkan Akun Facebook “Bang Cobra” ke Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, -(GORONTALO)- Advokat Tutun Suaib., SH., CPLC secara resmi melaporkan akun Facebook Bang Cobra (inisial BC) ke Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan profesi advokat, serta penghinaan terhadap dirinya dan keluarga melalui media sosial.

Tutun menegaskan, unggahan akun BC merupakan serangan pribadi yang berulang dan sangat merendahkan profesi advokat, bahkan mengancam harkat dan martabatnya beserta keluarga.

banner 325x300

“Saya tidak akan mentolerir tindakan penghinaan seperti ini. Postingannya jelas menyerang saya sebagai advokat dan sebagai pribadi, serta melecehkan profesi mulia yang saya jalani,” tegas Tutun usai memasukkan laporan di Polda Gorontalo. Senin, (8/12/2025).

Setelah menyerahkan laporan, Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penghinaan tersebut bukan hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga profesi advokat.

“Tindakan ini tidak bisa dianggap remeh. Ini sudah kali keempat terjadi, padahal saya tidak memiliki masalah pribadi dengan BC,” ujarnya.

Dalam laporan, Tutun menunjukkan bukti unggahan BC yang menulis kalimat kasar dan menghina, antara lain :

Tangkapan Layar Akun Facebook Bang Cobra, terkait dugaan penghinaan.

“PERLU BELAJAR NGANA TUTUN MANGAKU PH MAR TOPOR NGANA P OTAK EH… KITA SARANKAN NGANA BANYAK BELAJAR, BARU BAKU CAMPUR BIAR ITU OTAK BODOK NYANDA KANTARA.”

Kalimat tersebut, menurut Tutun, menghina profesi advokat, merendahkan intelektualitas, dan menyasar nama baik keluarganya.

Sebagai korban, Tutun menuntut proses hukum tegas terhadap BC sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

“Saya menuntut agar Polda Gorontalo menindaklanjuti laporan ini secepatnya. Penghinaan terhadap advokat adalah penghinaan terhadap hukum itu sendiri,” tegasnya.

Tutun menekankan, profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang dilindungi hukum, sehingga tindakan yang melecehkan harus dihukum secara tegas, apalagi pemilik akun BC diduga juga seorang wartawan.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menghina profesi hukum atau mencemarkan nama baik seseorang. Hukum harus ditegakkan,” tegas Tutun. (Arb)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *