POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/3/2026).
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial S.S. (27) yang kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti diduga sabu.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti diduga sabu,” ujar IPTU Renly.
Dari hasil interogasi, S.S. mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan merupakan pesanan tiga rekannya yang berada di lokasi pertambangan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial F. (24), M. (44), dan M.K. (25) di sebuah camp pekerja tambang.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, potongan plastik bening, penutup botol yang telah dilubangi, tiga korek api gas, serta dua unit telepon genggam.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.











