Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kantor Imigrasi Pohuwato Mulai Layani Masyarakat pada 14 Juli 2026, Permohonan Paspor Wajib Lewat M-Paspor

×

Kantor Imigrasi Pohuwato Mulai Layani Masyarakat pada 14 Juli 2026, Permohonan Paspor Wajib Lewat M-Paspor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO  Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato dan wilayah sekitarnya. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato secara resmi akan mulai membuka pelayanan keimigrasian pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kantor yang berlokasi di Jalan Pelabuhan, Desa Marisa, Kecamatan Marisa Selatan, Kabupaten Pohuwato ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen keimigrasian tanpa harus menempuh perjalanan ke daerah lain.

banner 325x300

Dalam tahap soft opening, Kantor Imigrasi Pohuwato melayani permohonan paspor baru maupun penggantian paspor dengan kuota sebanyak 10 pemohon setiap hari, mulai Senin hingga Kamis.

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor.

Sementara itu, bagi pemohon dengan kasus paspor hilang atau rusak, dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi tanpa melalui aplikasi tersebut.

Adapun untuk layanan izin tinggal, permohonan dilakukan secara daring melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah itu, pemohon diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Pohuwato untuk proses verifikasi data dan pengambilan biometrik sesuai prosedur yang berlaku.

Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan profesional.

Pihak Kantor Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan permohonan layanan.

Informasi mengenai persyaratan dan prosedur dapat diperoleh melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato maupun kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan mulai beroperasinya kantor tersebut, masyarakat Pohuwato kini memiliki akses layanan keimigrasian yang lebih dekat, sehingga proses pengurusan paspor dan layanan keimigrasian lainnya diharapkan menjadi semakin mudah dan efisien.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *