Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Gorontalo

Tipikor Gorontalo Lakukan Sidang Lapangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sport Center

×

Tipikor Gorontalo Lakukan Sidang Lapangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sport Center

Sebarkan artikel ini
Proses sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi di sport center.
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, Kabgor – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo melakukan sidang lapangan terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Sport Center Limboto (SCL) Tahun Anggaran (TA) 2021, Rabu (8/1/2025).

Proyek yang didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut, memiliki total anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

banner 325x300

Sidang lapangan berlangsung di pelataran Sport Center Limboto dengan menghadirkan lima terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta panitera pengganti.

Proses pendataan objek perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hakim Ketua, Supardi, yang memimpin langsung sidang peninjau objek perkara mengatakan, setelah mendengar keterangan jaksa penuntut umum dan terdakwa, pihaknya langsung melakukan tahap sidang lapangan pada objek yang diperkaran.

“Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan keterangan terdakwa, kami hari ini menggelar sidang lapangan dilokasi ini, kami melihat secara langsung objek yang diperkarakan, seperti apa hasil dari proyek yang dikerjakan,” ujar Hakim Ketua Supardi saat melakukan sidang lapangan.

Meskipun hujan mengguyur lokasi, Hakim Supardi bersama hakim anggota Priyo Pujono dan Matris Ijham tetap meninjau beberapa item pekerjaan yang menjadi pokok perkara, termasuk pintu gerbang masuk dan keluar, area gym, serta beberapa fasilitas lainnya.

Di samping itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalo, Suseno, menjelaskan kepada media bahwa sidang lapangan berlangsung lancar tanpa hambatan. Ia juga menyoroti beberapa item pekerjaan yang dinilai bermasalah.

“Hari ini kami menghadiri sidang ditempat dan dihadiri majelis hakim, terdakwa, penasehat hukum dan JPU. Kami menyaksikan seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga,” jelas Suseno.

Suseno menambahkan, dalam sidang terungkap bahwa pekerjaan lampu tidak dilakukan pada tahap awal proyek. Lampu baru dipasang setelah proyek selesai, menggunakan sisa anggaran tender. Selain itu, pemasangan kaca di pintu masuk dan keluar juga dilakukan di luar kontrak yang telah disepakati.

“Tadi dijelaskan pada saat proses pertama itu tidak ada pekerjaan lampu, nanti setelah proses berjalanya perkara, baru itu lampu dipasang dan anggarannya diambil dari sisa anggaran tender. Ada juga pemasangan kaca yang ada di pintu masuk dan keluar itu diluar dari kontrak,” kata Suseno.,” pungkas Suseno. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *