POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Keberadaan bangunan wisata Ocean Lavana di kawasan Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik.
Bangunan yang berdiri di kawasan pesisir tersebut menuai kritik tajam setelah diduga melanggar aturan sempadan pantai yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Sejumlah tokoh pemuda dan pemerhati pariwisata daerah mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan yang dinilai telah merambah hingga ke bibir pantai.
Sorotan mengarah pada posisi fisik bangunan Ocean Lavana yang dianggap berada terlalu dekat dengan garis pantai.
Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sempadan pantai yang mengharuskan kawasan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi tetap bebas dari bangunan permanen guna menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan kawasan pesisir.
“Kami meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata, segera turun tangan. Jangan tutup mata terhadap kondisi ini. Izin dan keberadaan fisik bangunan Ocean Lavana perlu ditinjau ulang karena sudah merambat ke kawasan pesisir,” ujar salah satu tokoh peduli pariwisata di Marisa yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, aturan mengenai sempadan pantai sudah sangat jelas dan tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa pembangunan di wilayah pesisir harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Secara hukum, ketentuan mengenai sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta sejumlah aturan turunannya terkait tata ruang dan pemanfaatan kawasan pesisir.
Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, keberadaan bangunan di area sempadan pantai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ancaman abrasi, kerusakan ekosistem laut, hingga terganggunya akses masyarakat dan nelayan tradisional yang selama ini memanfaatkan kawasan Pantai Marisa untuk beraktivitas.
Tak hanya menjadi persoalan lingkungan, polemik Ocean Lavana kini berkembang menjadi perhatian publik yang mempertanyakan status perizinan pembangunan di kawasan wisata unggulan Pohuwato tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Ocean Lavana, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi terkait legalitas pembangunan dan langkah evaluasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.











