Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Usai Menyerahkan Diri, Tersangka Penganiayaan di Pasar Marisa Ditahan Polisi

×

Usai Menyerahkan Diri, Tersangka Penganiayaan di Pasar Marisa Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial RL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Tradisional Marisa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Pasar Tradisional Marisa. Setelah diduga melakukan penganiayaan, RL menyerahkan diri ke Polres Pohuwato.

banner 325x300

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan RL sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, RL dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Henry Turangan, S.H., membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka RL di Rutan Polres Pohuwato untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Renly.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun memerlukan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Polri melalui 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *