POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali disorot di wilayah Longgi, tepatnya di kawasan Cabang Udang, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.
Aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak segera dihentikan.
Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi sungai, tanah, serta ekosistem di sekitar lokasi.
Aktivis lingkungan, Fadel Hamzah, mendesak Aparat Penegak Hukum Polres Pohuwato agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.
Fadel juga menyebut, adanya dugaan keterlibatan seorang pelaku sekaligus pemodal yang berinisial N alias alias Nur Kawo. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Polres Pohuwato jangan membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung. Kalau benar ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, harus dilakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur,” tegas Fadel kepada awak media, rabu (09/09/2025).
Menurutnya, penanganan PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Fadel berharap aparat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi Cabang Udang Taluditi, mengumpulkan bukti, serta memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai penertiban hanya berhenti di lapangan, sementara aktor dan pemodalnya tetap bebas menjalankan aktivitas,” tandasnya.











