POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Kebakaran yang terjadi di kawasan Perumahan Kejaksaan Negeri Pohuwato memicu tanda tanya, saat awak media melakukan peliputan di area tersebut, sontak dilarang oleh salah satu oknum staf kejaksaan untuk merekam dan mengambil gambar atas terjadinya kebakaran.
Pasalnya, dalam setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik, kehadiran jurnalis bertujuan mendokumentasikan kejadian sebagai bagian dari penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Namun salah satu oknum staf kejaksaan negeri Marisa langsung mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan kepada awak media.
“Kami tidak mengundang wartawan disini, silahkan keluar,”ucap salah satu oknum staf kejaksaan sambil menunjuk keluar.
Sontak hal ini menimbulkan kecurigaan kepada awak media atas larangan peliputan di area perumahan Kejaksaan Pohuwato.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai dasar kebijakan yang membatasi aktivitas peliputan wartawan di lokasi kebakaran.
Sementara itu, petugas terlihat berupaya memadamkan api dan mengamankan area kejadian. Belum ada informasi resmi terkait penyebab kebakaran maupun besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Pasal larangan menghalang-halangi kerja pers ada di UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal utamanya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) a529.











