POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi yang digelar di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kamis (30/7/2026), polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, serta puluhan jeriken yang diduga berisi solar bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menjelaskan, saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM yang diduga berjenis solar dari tangki truk Mitsubishi Fighter ke sejumlah jeriken menggunakan selang.
Tak hanya itu, solar yang telah dipindahkan ke dalam jeriken tersebut kemudian dimuat ke mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diduga akan digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken kosong. Seluruh barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi telah diamankan ke Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan meneliti barang bukti yang telah diamankan.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap ada tidaknya jaringan dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.











