POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kost Aqsa, Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Selasa (28/7/2026).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, Tim URC Satreskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui saat para korban yang sedang beristirahat di kamar kost terbangun dan mendapati tiga unit telepon genggam milik mereka telah hilang.
Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang didukung rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung dan satu unit telepon genggam merek Infinix.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pohuwato. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta mengungkap setiap tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.











