Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

FM Resmi Ditahan Polisi Sebagai Pemodal Tambang Emas Ilegal, Excavator hingga HT Disita

×

FM Resmi Ditahan Polisi Sebagai Pemodal Tambang Emas Ilegal, Excavator hingga HT Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menetapkan sekaligus menahan seorang pria berinisial FM (46) alias Ferdi, yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal aktivitas tambang emas ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

FM ditangkap saat operasi penertiban yang digelar pada Rabu (29/7/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas PETI di kawasan tersebut.

banner 325x300

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, mengatakan penetapan FM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Tersangka diduga berperan sebagai pemilik alat sekaligus pemodal dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Renly.

Dalam operasi itu, tim Satreskrim menemukan satu unit excavator merek Sunward yang sedang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

Selain alat berat tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin alkon, karpet penyaring emas, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT).

Tak hanya FM, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial KR yang diduga bertugas sebagai operator alat berat di lokasi penambangan.

Atas perbuatannya, FM dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap FM selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato.

Polres Pohuwato juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait aktivitas PETI di Desa Teratai.

Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

Kasus ini menjadi salah satu langkah tegas Polres Pohuwato dalam mempersempit ruang gerak para pelaku pertambangan emas tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan aktivitas PETI tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *