Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Ranperda RTRW Diterima DPRD. Bupati : Ini untuk 20 Tahun Mendatang

×

Ranperda RTRW Diterima DPRD. Bupati : Ini untuk 20 Tahun Mendatang

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
Example 468x60

KABGOR – “Keberhasilan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam dua dekade ke depan sangat bergantung pada seberapa kokoh fondasi tata ruang yang kita tetapkan hari ini,” Begitu disampaikan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (3/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan terkait.

banner 325x300

Pengajuan Ranperda RTRW oleh Pemerintah Daerah ini merupakan langkah strategis untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 agar selaras dengan dinamika pembangunan, kebutuhan penataan ruang, dan perkembangan wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen induk yang menjadi dasar seluruh kebijakan penataan ruang dan pembangunan daerah.

Maka keberadaan regulasi ini akan menjadi acuan penyusunan berbagai dokumen perencanaan, termasuk RPJMD, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuhan kawasan hutan, hingga penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Bupati menjelaskan, Ranperda RTRW disusun dengan mengacu pada lima pilar utama pembangunan daerah, yakni pembangunan daerah yang terintegrasi, peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, perlindungan serta kelestarian lingkungan, penguatan ketahanan pangan berkelanjutan, serta kepastian investasi yang tetap menghormati kearifan lokal.

Menurutnya, kelima pilar tersebut menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Kabupaten Gorontalo selama 20 tahun ke depan.

“Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk membahas Ranperda ini secara teliti, cermat, dan mendalam. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat menentukan lahirnya tata ruang yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Bupati Sofyan.

Ranperda RTRW yang diserahkan Bupati selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebagai tahapan untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *