POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Aktivis Pohuwato, Rein Suleman, melontarkan sorotan tajam terhadap penegakan hukum terkait YL alias Yusuf Lawani, oknum Anggota Legislatif (Aleg) Pohuwato yang disebut secara terang-terangan mengakui memiliki lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan DAM Hulawa.
Rein menegaskan, sorotan tersebut bukan persoalan pribadi terhadap YL, melainkan menyangkut prinsip kesamaan dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Kenapa YL? Karena dia aleg Pohuwato. Masa dia mencontohkan perusakan lingkungan, di mana hukum selama ini?” ungkap Rein.
Menurutnya, apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa membedakan jabatan, kedudukan maupun status sosial.
“Harus ada kesamaan dan kesetaraan setiap orang di mata hukum. Kalau dia melanggar, proses,” tegas Rein, Rabu (19/8/2026).
Rein juga membandingkan penanganan kasus tersebut dengan sejumlah perkara PETI sebelumnya. Ia menyinggung adanya oknum kepala desa dan sejumlah pelaku usaha PETI lainnya yang telah ditangani aparat penegak hukum berdasarkan laporan masyarakat.
“Ini YL sudah terang-terangan mengakui lokasinya, malah belum diproses. Bahkan lokasinya dekat dengan korban longsor. YL juga menyebutkan siapa-siapa yang punya lokasi di situ,” ujarnya.
Bagi Rein, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas PETI di Pohuwato.
Ia menilai, aparat harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama terhadap siapa pun, termasuk mereka yang memiliki jabatan politik.
Tak hanya aparat penegak hukum, Rein juga mempertanyakan sikap DPC Partai NasDem yang menaungi YL sebagai kader sekaligus anggota legislatif.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat keterbukaan kepada publik mengenai langkah internal partai terhadap persoalan yang menyeret nama kadernya tersebut.
“Sampai saat ini, tidak ada keterbukaan publik dari pihak Partai NasDem atas proses administrasi partai yang memberikan sanksi terhadap oknum ini,” beber Rein.
Rein berharap aparat penegak hukum maupun partai politik tidak tebang pilih dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia menegaskan, jabatan sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi alasan untuk memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum dan kepedulian terhadap lingkungan, bukan justru menjadi alasan munculnya pertanyaan mengenai perlakuan hukum yang berbeda.











