Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Aturan Penataan Rambut Bagi Jaksa Perempuan, Wujud Disiplin dan Profesionalisme Lembaga Penegak Hukum

67
×

Aturan Penataan Rambut Bagi Jaksa Perempuan, Wujud Disiplin dan Profesionalisme Lembaga Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, -(OPINI)- Sebagai aparat penegak hukum, jaksa memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam hal penegakan keadilan, tetapi juga dalam menjaga citra, wibawa, dan kehormatan institusi Kejaksaan di mata publik.

Dalam konteks itu, aturan yang mengatur penampilan, termasuk penataan rambut, bukan semata soal estetika, melainkan bagian dari etos profesi dan disiplin kelembagaan.

Salah satu aturan yang berlaku menyatakan bahwa “Pegawai perempuan wajib menata rambut di atas bahu dengan rapi, tidak menutupi pangkat, dan rambut berwarna alami/tidak diwarnai selain hitam.”

Aturan ini secara khusus berlaku pula bagi para jaksa perempuan, yang setiap hari menjadi wajah dari Kejaksaan di tengah masyarakat, baik dalam ruang sidang maupun dalam interaksi pelayanan publik.

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai kehormatan profesi, penampilan fisik yang rapi, seragam, dan tidak mencolok adalah bagian tak terpisahkan dari kredibilitas institusi.

Rambut yang ditata di atas bahu akan memudahkan identifikasi visual terhadap tanda pangkat, yang memiliki fungsi administratif sekaligus simbolik dalam struktur organisasi Kejaksaan. Pangkat yang terlihat jelas mencerminkan keterbukaan sistem dan transparansi jenjang karier, serta menjadi bagian dari tata tertib kedinasan yang tidak bisa diabaikan.

Sementara itu, ketentuan tentang warna rambut alami, khususnya tidak diwarnai selain hitam bertujuan untuk menjaga kesan netral, profesional, dan tidak mencolok. Warna rambut yang terang atau tidak alami dikhawatirkan dapat mengganggu kesan kesederhanaan dan ketertiban yang melekat pada profesi jaksa, yang dituntut untuk tampil serius dan berwibawa.

Perlu dipahami bahwa aturan ini bukan bentuk pengekangan terhadap ekspresi diri, tetapi bentuk konsistensi terhadap nilai-nilai formalitas, etika visual, dan profesionalisme lembaga penegak hukum.

Setiap profesi memiliki kode etik dan standar perilaku, dan dalam lingkungan kejaksaan, disiplin lahir dari ketaatan terhadap aturan, bahkan dalam hal sekecil penampilan.

Di tengah dinamika hukum yang semakin kompleks dan ekspektasi publik yang tinggi terhadap lembaga peradilan, seorang jaksa tidak cukup hanya kompeten secara substansi. Ia juga harus menunjukkan sikap, tutur kata, dan penampilan yang mencerminkan tanggung jawab dan integritas. Dan itu dimulai dari hal sederhana seperti menata rambut dengan rapi dan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, aturan ini bukan hanya wajar, tetapi penting. Ia membantu membentuk kultur profesional yang disiplin, seragam, dan terhormat. Dan dalam jangka panjang, inilah yang akan memperkuat posisi kejaksaan sebagai institusi yang tak hanya kuat dalam hukum, tetapi juga terjaga dalam wibawa. (Arb)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *