POTRETNEWS.ID, Gorontalo — Pemilik tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Martin Basaur, pada Selasa, 3 Juni 2025, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahmat Sahi. Mereka datang bukan untuk menyerahkan diri, melainkan menuntut penjelasan.
“Kami datang untuk mempertanyakan anggota daripada Kapolres Boalemo mendatangi usaha klien kami tanpa membawa sprint atau surat perintah tugas,” ujar Rahmat kepada awak media di Mapolda Gorontalo.
Adu argumen antara Martin dan petugas Polres Boalemo sempat terjadi di lokasi tambang yang terletak di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Dimana, pihak Martin mempersoalkan legalitas operasi polisi saat melakukan penertiban tambang yang dianggap ilegal oleh aparat. Rahmat menyebut sikap Kapolres Boalemo tidak mencerminkan etika seorang pimpinan kepolisian.
Namun, keesokan harinya, Rabu, 4 Juni 2025, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, membalas tudingan itu dalam konferensi pers yang digelar di Polda Gorontalo. Ia memastikan seluruh tindakan yang dilakukan jajarannya telah melalui prosedur hukum yang sah.
“Kapolsek sudah melakukan pendekatan persuasif kepada Marten, tetapi yang bersangkutan menolak menghentikan kegiatan tambangnya. Aktivitas tersebut terbukti merusak lingkungan sungai dan tidak memiliki izin. Kami sudah bertindak sesuai prosedur, dan anggota yang turun ke lapangan juga dibekali surat perintah yang sah,” ujar AKBP Sigit.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, yang duduk berdampingan dengan Sigit, menambahkan bahwa langkah-langkah penertiban semacam ini tidak bisa dilakukan secara serampangan.
“Untuk penertiban tambang ilegal, kepolisian tidak bisa langsung main tindak. Ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan, termasuk preventif, dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait,” kata Desmont.
Tambang Ilegal Dulupi dan Kontras Penindakan
Kontras dengan kasus Martin Basaur, Polda Gorontalo sebelumnya bertindak tegas dalam perkara tambang emas ilegal di Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu alat berat ekskavator disita, dan aktivitas tambang dihentikan total.
“3 pelaku sudah ditetapkan tersangka atas kasus penambangan emas ilegal tidak memiliki izin resmi bersama barang bukti satu unit alat berat ekskavator di lokasi tambang,” ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, Kamis, 6 Januari 2025.
Maruly menyebut aktivitas itu belum berlangsung lama. Namun dampaknya sudah signifikan, dengan hasil tambang mencapai 10 gram emas per hari.
“Aktivitas pertambangan ini telah berjalan mulai 24 Januari 2025 sampai ditemukannya pada Minggu 2 Februari 2025,” ungkapnya.
Di Balik Angka dan Persepsi
Penanganan yang berbeda atas dua kasus tambang ilegal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana kepercayaan publik terhadap polisi?
Menurut survei yang dirilis oleh GoodStats pada 18 Juni 2024, sebanyak 60,8 persen responden menyatakan tidak percaya atau kurang yakin bahwa polisi dapat berperilaku bersih, profesional, dan mengayomi. Sisanya masih percaya atau sangat percaya.
Ketika pemilik tambang ilegal bebas berkeliaran di kantor polisi, sementara buruh tambang ditangkap tanpa kompromi, wajar bila publik bertanya: masihkah polisi berpihak pada hukum atau justru tunduk pada kekuasaan? (*)











